APAKAH ORANG YANG BERKURRBAN WAJIB MENYEMBELIH SENDIRI DAN MENYAKSIKAN PENYEMBELIHANYA?
APAKAH ORANG YANG BERKURRBAN WAJIB MENYEMBELIH SENDIRI DAN MENYAKSIKAN PENYEMBELIHANYA? Bagaimana hukumnya bila penyembelihan hewan kurban tersebut diserahkan semuanya kepada panitia? Bukankah peserta kurban itu sendiri lebih utama untuk menyembelihnya? Anas bin Malik mengatakan: كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بكبشين أملحين أقرنين فذحبهما بيده Artinya, "Nabi SAW menyembelih sendiri dua ekor domba yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk.” Berdasarkan hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban seyogianya dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini sekaligus merupakan sifat tawaddu’ dan kerendahan hati Rasulullah SAW. Penyembelihan ini perlu dilakukan sendiri karena kurban termasuk bagian dari ibadah. Sangat diutamakan dalam beribadah dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Al-Qasthalani dalam Irsyadus Sari mengatakan: ففيه مشروعية ذبح...