MENGUMANDANGKAN ADZAN SAAT MENGUBURKAN MAYiT
MENGUMANDANGKAN ADZAN SAAT MENGUBURKAN MAYiT وَلاَ يُسَنُّ الأَذَانُ عِنْدَ إْنزَالِ المَيِتِ القَبْرَ ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِسُنيَتِهِ حِينَئِذٍ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ. Tidak disunnahkan ADZAN ketika menurunkan mayit ke dalam kubur, pendapat ini berbeda dengan Ulama' yang mengatakan Sunnah, karena meng-kiyaskan meninggal dunia dengan lahir ke dunia. Ibnu Hajar berpendapat: Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarh al-'Ubab, tetapi ketika mayit diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka mayit tersebut diringankan dari pertanyaan kubur. Sebelumnya juga terdapat penjelasan bahwa: Terkadang adzan juga disunnahkan untuk selain shalat, seperti adzan: 1- Pada telinga orang yang sedang bersed!h. 2- Pada orang yang sedang marah. 3- Pada orang atau binatang yang memiliki perangai bur...