MEMBATALKAN PUASA SUNNAH KARENA DISUGUHI MAKANAN SAAT BERTAMU ..?

MEMBATALKAN PUASA SUNNAH KARENA DISUGUHI MAKANAN SAAT BERTAMU ..?

Disunnahkan bagi seseorang ketika bertamu saat berpuasa sunnah untuk membatalkan puasanya dan memakan hidangan yang disuguhkan oleh tuan rumah, untuk menyenangkan tuan rumah. Dan ini dilakukan bila tuan rumah merasa kecewa jika hidangannya tidak dimakan oleh sang tamu, tetapi jika tuan rumah tidak mengapa bila hidangannya tidak dimakan maka tetap berpuasa itu lebih utama.

Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan:

 يُنْدَبُ الْأَكْلُ فِي صَوْمِ نَفْلٍ وَلَوْ مُؤَكِّدًا. لِإِرْضَاءِ ذِي الطَّعَامِ بأن شَقَّ عَلَيْهِ إِمْسَاكُهُ وَلَوْ آخِرَ النَّهَارِ لِلْأَمْرِ بِالْفِطْرِ.

Disunahkan makan ketika ia sedang berpuasa sunnah sekalipun puasa muakkad, demi melegakan hati orang yang menjamu, bila mempertahankan puasa memberatkan bagi tuan rumah, sekalipun waktu itu telah di akhir siang, karena ada perintah untuk berbuka dari puasa.

وَيُتَابُ عَلَى مَا مَضَى وَقَضَى نَدْبًا يَوْمًا مَكَانَهُ.

(Sekalipun ia berbuka), ia masih mendapatkan pahala untuk puasa yang dikerjakan, dan sunah mengqadhanya di suatu hari.

فَإِنْ لَمْ يَشُقّ عَلَيْهِ إِمْسَاكُهُ لَمْ يُنْدَبُ الْإِفْطَارُ بَلِ الْإِمْسَاكُ أَوْلَى.

Bila tuan rumah tidak keberatan makanan yang ia suguhkan tidak dimakan, maka tidak sunah berbuka, bahkan yang lebih utama adalah tetap berpuasa.
Kitab: Fathul Mu'in

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk keadaan maqam para sahabat Nabi (sekarang) jangan di samakan dengan bentuk maqam Abah guru sekumpul.

CARA MENULIS DI KAIN KAFAN MAYIT

Dihakimi sebagai ahli maksiat