HUKUM BERSETUBUH SEBELUM MANDI HAID.
Assalamualaikum.....mau tanya Ustadz, seandainya ada istri yang sudah selesai masa haidnya, tapi istri tersebutb belum mandi haid, terus dia minta hubungan badan,....boleh gak aq berhubungan badan dengan istri yang sudah mampet haidnya tapi belom mandi setelah haid,...katanya biar mandinya sekalian.😄,....minta penjelasan dan dalilnya Ustdz.
Waalaikumsalam wr wb,
Kalau belum mandi haid yang halal cuma puasa dan talak, adapun yg lain tetap haram hukumnya seperti dalam masa haid,Waallahua'lam.
Di dalam kitab i'anah jilid 1hal :73.
Diwajibkan bersegera mandi apabila darah haid sudah kering.
Dan haram dengan bersenang-senang diantara pusat dan lutut,namun telah dikuatkan oleh imam Nawawi dalam kitab tahkek,boleh bersenang-senang diantara pusat dan lutut kecuali wata' (berhubungan badan).
Akan tetapi ada 1 pendapat yaitu menurut ulama "suyuthi" boleh-boleh saja melakukan wata',asalkan darah tersebut betul-betul sudah berhenti dalam artian bener-benar sudah kering,sekalipun keadaan seseorang tersebut belum mandi wajib.
Perbedaan pendapat para ulama adalah Rahmat bagi kita,namun walaupun bleh alangkah baiknya mandi dulu,Karena senjaga melalai-lalaikan dari pada bersuci haid ,apabila mati ia maka sama ianya mati dalam keadaan kafir,Karena Umur kita tiada yg mengetahui kecuali sang khalik,na'uzubillah minzalik.
Di dalam kitab Qasthalani di jelaskan bahwa bersenggama di waktu haid hukumnya haram.sepakat ulama mengatakan haram.barang siapa yang menghalalkan maka dia jadi kafir.
Di dalam sebuah riwayat di ceritakan ada sepasang pasuntri yang berselisih tentang anak mereka yang terlahir dengan hitam wajah.maka nabi Sulaiman menanyakan,hai laki-laki adakah kau menyetubuhi nya dalam keadaan haid?Laki-laki itu menjawab."ya"selanjutnya nabi Sulaiman memutuskan "ini benar anak mu.sesungguhnya Allah menciptakannya dengan wajah hitam adalah penyiksaan(pembelajaran)bagi kamu berdua.
Kisah ini di sebutkan di dalam kitab kasyiful Asrar di riwayatkan oleh imam Tabrani di dalam kitab Al ausat dari Abu Hurairah berupa hadis marfu'"Barangsiapa yang bersetubuh dengan istrinya dalam keadaan haid kemudian jika ditakdirkan punya anak akan terjangkit penyakit kusta.maka jangan sekali - kali mencela kecuali mencela kepada diri sendiri.
Kesimpulannya menurut saya jika ada anak yang terjangkit penyakit kusta cobalah bercermin pada diri sendiri apakah ini karena ulahnya sendiri?maka jadikan pelajaran dan banyaklah istigfar memohon ampunan Allah atau bukan harap lah bersabar,karena ini murni ujian untuk menaikkan derajat orang tua atau itu si anak bisa jadi dengan di beri kekurangan anak itu terhindar dari maksiat.Waallahua'lam.
Komentar
Posting Komentar