HUKUM MENIKAH ANAK BAWAAN SUAMI DAN ANAK BAWAAN SI ISTRI.

Assalamualaikum,Izin bertanya Ustadz.
Ada laki-laki dan wanita menikah , keduanya sama-sama punya anak (si laki-laki punya anak perempuan si wanita punya anak laki-laki ) terus mereka di nikahkan. 

1.Apa setatus kedua anak tersebut.?
2.Bagaimana hukum pernikahan mereka tersebut ?

Waalaikumsalam wr wb.
hukum menikah dengan saudara tiri yang sama-sama anak bawaan menurut fiqih Islam? Boleh ataukah tidak? 
Mengenai hal ini Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmû’ menjelaskan secara gamblang:
Artinya: “Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya).” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], juz XVI, halaman 495).

Dari penjelasan Imam an-Nawawi di atas bisa diambil kesimpulan, tidak ada halangan bagi sesama anak tiri yang sama-sama anak bawaan untuk menikah menjadi pasangan suami istri. Meskipun kedua orang tuanya masih dalam ikatan pernikahan, hukum menikah dengan saudara tiri menurut fiqih Islam adalah boleh. 

Menurut Imam an-Nawawi, kebolehan ini dikarenakan tidak adanya hubungan nasab dan persusuan di antara kedua anak tiri tersebut.Kasus hukum menikah dengan saudara tiri seperti ini pernah hampir terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khathab ra. 
 
Dikisahkan, ada seorang laki-laki yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang punya anak perempuan. Si anak laki-laki itu kemudian melakukan perbuatan “tak semestinya” dengan si anak perempuan. Kejadian ini diketahui oleh Umar ra. Saat bertanya tentang kebenaran hal itu dan diakui oleh keduanya, maka kemudian Umar ra menghukum keduanya dengan hukuman cambuk dan menawarkan untuk mengumpulkan keduanya dalam ikatan perkawinan. 

Namun si anak laki-laki menolaknya. Penawaran Umar bin Khathab ra untuk menikahkan kedua saudara tiri tersebut menunjukkan bahwa hukum menikah dengan saudara tiri yang sama sama anak bawaan menurut fiqih Islam adalah boleh. Wallâhu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk keadaan maqam para sahabat Nabi (sekarang) jangan di samakan dengan bentuk maqam Abah guru sekumpul.

CARA MENULIS DI KAIN KAFAN MAYIT

Dihakimi sebagai ahli maksiat