APAKAH PEREMPUAN, ORANG SAKIT DAN MUSAFIR SUNAH MANDI JUMAT ?

APAKAH PEREMPUAN, ORANG SAKIT DAN MUSAFIR SUNAH MANDI JUMAT ?

Dalam kitab Majmu' Syarh Muhadzab karya Imam Nawawi, terdapat 4 pendapat dalam masalah mandi jum'at ini;
1. Pendapat shahih; sunah bagi setiap orang yang hendak menghadiri shalat jum'at, baik lelaki maupun perempuan.
2. Sunah bagi setiap orang yang hendak menghadiri shalat jum'at, dan orang yang wajib shalat jum'at (laki-laki mukalaf) walaupun punya udzur tidak bisa berangkat jumatan. Artinya laki² yg sakit dan bepergian tetap sunah.
3. Tidak disunahkan kecuali bagi orang yang wajib menghadiri shalat jum'at saja. (Wanita tidak sunah)
4. Sunah bagi setiap orang, baik yang menghadiri shalat jum'at maupun tidak, karena jum'at itu seperti hari raya ('ied).

Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEUTAMAAN MEMELIHARA AYAM

ISTRIKU SEMAKIN MENUA.

KEUTAMAAN HARI ASYURA