Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2024

HUKUM KELUAR MANI SAAT PUASA

Gambar
Keluar Mani Saat Puasa Pertanyaan: Apakah batal puasa sesorang yang keluar mani di siang hari saat puasa? Jawaban: Keluar mani saat puasa bisa membatalkan puasa juga tidak membatalkan puasa. Adapun keluar mani yang membatalkan puasa ada dua: 1. Dengan istimna' (masturbasi), yakni sengaja ingin keluar mani secara mutlaq dengan cara apapun. 2. Ketika mubasyaroh (berpelukan) dengan istrinya tanpa penghalang. Sedangkan keluar mani yang tidak membatalkan puasa dalam dua hal: 1. Ketika keluar dengan tanpa berpelukan, seperti karena melihat atau berfantasi. 2. Ketika keluar mani karena berpelukan tapi menggunakan penghalang. Referensi: Fathul Qorib Al-mujib: (و) السادس (الإنزال) وهو خروج المني (عن مباشرة) بلا جماع محرما كإخراجه بيده أو غيرَ محرم كإخراجه بيد زوجته أو جاريته. واحترز بمباشرة عن خروج المني باحتلام، فلا إفطار به جزما Perkara yang membatalkan puasa yang ke-6 adalah inzal, inzal yaitu keluar mani karena mubasyaroh (pertemuan kulit) tanpa adanya jima', baik keluar...

HUKUM MENYELENGGARAKAN AKAD NIKAH DI DALAM MASJID

HUKUM MENYELENGGARAKAN AKAD NIKAH DI DALAM MASJID  Assalamualaikum wr wb. Banyak sekali kita temui prosesi akad nikah yang diselenggarakan di masjid. Sebenarnya, apakah hal tersebut dianjurkan? Dan apabila dianjurkan, apakah keutamaannya? Mohon penjelasannnya. Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Pernikahan merupakan ibadah sakral dalam kehidupan setiap orang. Mereka selalu menginginkan pernikahannya menjadi berkah, salah satunya dengan melangsungkan akad nikah di masjid. Dalam hal ini, secara tegas Rasulullah Saw. telah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Sayyidah ‘Aisyah Ra.: أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ “Umumkanlah akad nikah itu, lakukanlah di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.” (HR. At-Thirmidzi) Dari legalitas hadis tersebut, para ulama sepakat bahwa melaksanakan akad nikah di masjid hukumnya sunah. Sebagaimana penjelasan Abdurrahman al-Mubarakfuri menjelaskan dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi: وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ ...