HUKUM KELUAR MANI SAAT PUASA
Keluar Mani Saat Puasa Pertanyaan: Apakah batal puasa sesorang yang keluar mani di siang hari saat puasa? Jawaban: Keluar mani saat puasa bisa membatalkan puasa juga tidak membatalkan puasa. Adapun keluar mani yang membatalkan puasa ada dua: 1. Dengan istimna' (masturbasi), yakni sengaja ingin keluar mani secara mutlaq dengan cara apapun. 2. Ketika mubasyaroh (berpelukan) dengan istrinya tanpa penghalang. Sedangkan keluar mani yang tidak membatalkan puasa dalam dua hal: 1. Ketika keluar dengan tanpa berpelukan, seperti karena melihat atau berfantasi. 2. Ketika keluar mani karena berpelukan tapi menggunakan penghalang. Referensi: Fathul Qorib Al-mujib: (و) السادس (الإنزال) وهو خروج المني (عن مباشرة) بلا جماع محرما كإخراجه بيده أو غيرَ محرم كإخراجه بيد زوجته أو جاريته. واحترز بمباشرة عن خروج المني باحتلام، فلا إفطار به جزما Perkara yang membatalkan puasa yang ke-6 adalah inzal, inzal yaitu keluar mani karena mubasyaroh (pertemuan kulit) tanpa adanya jima', baik keluar...