Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

MENGUMANDANGKAN ADZAN SAAT MENGUBURKAN MAYiT

Gambar
MENGUMANDANGKAN ADZAN SAAT MENGUBURKAN MAYiT  وَلاَ يُسَنُّ الأَذَانُ عِنْدَ إْنزَالِ المَيِتِ القَبْرَ ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِسُنيَتِهِ حِينَئِذٍ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ. ‎Tidak disunnahkan ADZAN ketika menurunkan mayit ke dalam kubur, pendapat ini berbeda dengan Ulama' yang mengatakan Sunnah, karena meng-kiyaskan meninggal dunia dengan lahir ke dunia. Ibnu Hajar berpendapat: Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarh al-'Ubab, tetapi ketika mayit diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka mayit tersebut diringankan dari pertanyaan kubur. Sebelumnya juga terdapat penjelasan bahwa: Terkadang adzan juga disunnahkan untuk selain shalat, seperti adzan: 1- Pada telinga orang yang sedang bersed!h. 2- Pada orang yang sedang marah. 3- Pada orang atau binatang yang memiliki perangai bur...