INI PATUT DIKETAHUI UNTUK PARA PETUGAS QURBAN AGAR TIDAK TERJADI KEHARAMAN.
INI PATUT DIKETAHUI UNTUK PARA PETUGAS QURBAN AGAR TIDAK TERJADI KEHARAMAN.
Di sebagian tempat, atau mungkin di tempat Anda, kadang menemukan ada para petugas kurban yang mengambil bagian bagian tertentu dengan alasan karena mereka yang mengerjakan proses nya.
nah ini haram ya, karena Rasulullah SAW bersabda :
makna tukang jagal ini bukan sekedar tukang sembelih, juga berlaku untuk semua yang ikut andil dalam proses kurban.
Jadi, kalau mau ngasih upah, kasih saja uang atau semacam nya. yang penting jangan jadikan bagian kurban sebagai upah.
Karena di sebagian tempat, kadang tukang sembelih dikasih kepala karena dia yang nyembelih. Ketua panitia dapat kaki atau jeroan karena dia paling sibuk membersihkan. dan tulang sebagainya dibagi untuk para petugas karena mereka yang sudah sibuk membagi dan membersihkan.
Disini letak tidak bolehnya, membagi atau menerima bagian kurban karena merasa ada jasa atas proses itu. maka jatuhnya itu upah.
Kalau mau nerima itu, boleh saja pihak yang berkurban memberikan kepada mereka sebagai bagian dari kupon, layaknya warga biasa. lalu bagian seperti kaki kepala dan tulang itu dikasihkan kepada mereka karena alasan nya memang bagian itu susah dibagi kepada masyarakat, jadi kasihkan saja kepada para petugas. ingat, dikasih sebagai hadiah atau sedekah, jangan ada niat dikasih karena alasan mereka yang bekerja memproses nya. beda niat, beda hukum.
Dan yang ngasihnya juga orang yang berkurban, bukan pihak petugas yang main bagi dan ambil bagian masing masing..
Hal seperti ini sebenarnya sepele, tapi kalau tidak tau ilmunya, bisa jatuh kepada hal yang haram.
Kita ini melakukan suatu ibadah harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak bisa hanya sekedar ikut ikutan lalu dengan enteng bilang "halal dan haram urusan Allah yang menilai"..
Maaf bertanya... Mungkin pertanyaan ini agak melenceng... Bagaimana hukumnya penyembelihan hewan dilingkungan masjid para petugas menggunakan air air masjid untuk mencuci tangan dan pisau penyembelihan?
jika ingin mengambil pendapat yang kuat para ulama zaman dulu utk berhati-hati dalam agama, tidak boleh. karena fasilitas masjid itu diperuntukan khusus untuk ibadah masjid. sedangkan kurban bukan bagian ibadah masjid. tapi kebanyakan zaman sekarang banyak ustadz membolehkan karena menimbang bahwa kurban adalah kepentingan masyarakat umum, dan dana pembangunan masjid didapat dari sumbangan masyarakat maka diperbolehkan saja.. kalau aku pribadi, lebih memilih ikut pendapat yang tidak membolehkan karena lebih akurat tetapi masyarakat umum, dan dana pembangunan masjid didapat dari sumbangan masyarakat maka diperbolehkan saja.. kalau aku pribadi, lebih memilih ikut pendapat yang tidak membolehkan karena lebih akurat.
kalau misal mau pakai yang membolehkan karena terpaksa tapi masih ragu-ragu kebolehannya, solusinya nanti masukin uang ke celengan masjid sebagai biaya ganti pakai aset masjid.. supaya lebih aman..
Komentar
Posting Komentar