BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DENGAN UANG.
BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DENGAN UANG.
Terdapat perbedaan pendapat tentang membayar zakat fitrah dengan uang
PENDAPAT PERTAMA. Membayar zakat dengan mata uang adalah terlarang, karena:
Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri dengan bahan makanan.
Dari ‘Iyadl bin ‘Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sarhin, bahwasanya ia mendengar Abu Sa’id Al-Khudriy berkata, “Kami selalu mengeluarkan zakat fithrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ sya’ir (gandum) atau satu sha’ kurma, atau satu sha' keju, atau satu sha’ anggur kering”. [HR Muslim]
Dari Sa'id Al Khudri ia berkata: Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup, kami membayar zakat fithrah untuk setiap orang, baik anak kecil maupun dewasa, merdeka maupun budak, yaitu satu sha' makanan berupa keju, atau gandum, atau kurma atau anggur kering. Pada masa pemerintahan Mu'awiyah bin Abu Sufyan, dia berpidato di hadapan jama'ah haji atau umrah, katanya antara lain: "Dua Mud gandum negeri Syam sama dengan satu sha' kurma." Karena pidatonya itu maka banyak orang yang membayar zakat fithrahnya seperti itu. Abu Sa'id berkata: "Tetapi aku tetap saja membayar seperti apa yang telah kulakukan sejak zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga akhir hayatku." [HR. Bukhari]
Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat fitri dengan mata uang.
1. Zakat fitri adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.
Termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitri adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu yang ditetapkan. Oleh karena itu, membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya.
2. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.
Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham.
3. Para sahabat mengkonversikan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum dengan setengah sho’ burr (sejenis gandum) bukan dengan uang.
Dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, atau katanya zakat Ramadlan bagi setiap laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum. Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' untuk biji gandum.. [HR. Bukhari]
Dari Nafi' bahwa 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami tentang zakat fithri berupa satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum". berkata 'Abdullah radliyallahu 'anhu: "Kemudian orang-orang menyamakannya dengan dua mud untuk biji gandum". [HR. Bukhari]
Hadits-hadits di atas masih menunjukkan bahwa zakat fithri dengan makanan, bukan dengan uang, pakaian atau sesuatu yang senilai lainnya.
3. Tujuan utama zakat fithri adalah untuk memberi makanan pada orang miskin.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya sedekah diantara berbagai sedekah. [HR. Abu Daud]
Sedangkan jika yang dibutuhkan fakir miskin adalah uang atau emas, atau hewan ternak, maka diperoleh bukan dari zakat fithri tetapi dari zakat harta.
PENDAPAT KEDUA. Diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang bila ada kemaslahatan.
Ingat......
patokan, zakatt fitrahnya pakai harga kurma dan anggur misal harga kurma 40 rb/kg
besaran zkt ftrah nya=2, 5kgX40 rb=100rb.
Untuk Niat pakai uang
Tambahan :
Pada dasarnya dalam mazhab fiqih, hukum zakat fitrah menggunakan uang (qîmah) ada dua pendapat: Syafi’iyah dan Jumhur (mayoritas ulama) tidak membolehkan dan tidak mengesahkan, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan (Ket: Kitâb al-Majmû‘, t.t., Juz 6, hlm. 94, Juz 5 hlm. 401, Ibn Qudâmah, al-Mughnî, 1997, Juz IV, hlm. 295-296, dan al-Jazâirî, al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba‘ah, 2005, Juz I, hlm. 504-506).
Pendapat pertama ini merupakan pendapat Jumhur Ulama, dan masih sangat banyak diikuti oleh masyarakat umum. Ini juga terkait Keputusan Muktamar NU ke-4 tahun 1929 yang tidak membolehkan zakat penghasilan tanah dengan uang, termasuk juga zakat fitrah (Lihat Ahkâm al-Fuqahâ’, 2011, hlm. 63-64).
Waallahua'lam.
Komentar
Posting Komentar