HUKUM BEKERJA DI PABRIK MIRAS

Hukum bekerja di pabrik Miras
Dari Anas ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan : 
1. yang memerasnya, 
2. pemiliknya (produsennya), 
3. yang meminumnya, 
4. yang membawanya (pengedar), 
5. yang minta diantarinya, 
6. yang menuangkannya, 
7. yang menjualnya, 
8. yang makan harganya, 
9. yang membelinya, 
10. yang minta dibelikannya". 
[HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]
Bidayatul Hidayah :
Artinya : “Barang siapa yang menolong kemaksiyatan walaupun hanya dengan setengah kalimat, maka ia telah terlibat dalam maksiyat tersebut”. Sedangkan dalam kitab Ihya, redaksinya berbunyi :
Ihya Ulumddin :
Artinya :Rosululloh bersabda : barang siapa yang memperoleh harta dari pekerjaan dosa, kemudian ia pergunakan untuk menyambung kerabat atau disedekahkan di jalan Allah SWT, maka Allah akan mengumpulkan semuanya dan melemparkannya ke neraka.

-Kitab Ahkamul Fuqoha :
Artinya :"Upah dari pekerjaan yang terkait dengan maksiat itu haram, dan tidak boleh serta tidak sah bersedekah dengan upah itu".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEUTAMAAN MEMELIHARA AYAM

ISTRIKU SEMAKIN MENUA.

KEUTAMAAN HARI ASYURA