PASAL BATAL PUASANYA SESEORANG DAN MEMBATALKAN PUASA(BERBUKA DI SIANG RAMADHAN)

Pasal: Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
1.] Murtad (keluar dari agama Islam).
2.] Haidh.
3.] Nifas.
4.] Melahirkan.
5.] Gila sekalipun sebentar.
6.] Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya. 
Pasal : Membatalkan puasa (berbuka) di siang Romadhon terbagi 4, yaitu:

1. Di wajibkan, terhadap wanita yang haid dan nifas. 

2. Di bolehkan, sebagaiman orang yang berlayar/musafir atau sakit. 

3. Tidak di wajibkan, tidak di haruskan sebagaimana orang yang gila. 

4. Di haramkan, sebagaimana orang yang menunda qodho’ Romadhon padahal mungkin untuk di kerjakan sampai waktu qodho’ tersebut tidak mencukupi.

[ Di dalam kitab Safinatun Najah – Asy-Syaikh Al-‘Alim Al-Fadhil Salim bin Samir Al-Hadhromiy ‘alaa Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i ]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEUTAMAAN MEMELIHARA AYAM

ISTRIKU SEMAKIN MENUA.

KEUTAMAAN HARI ASYURA