HUKUM MENUNDA - NUNDA SHOLAT FARDHU.
HUKUM MENUNDA - NUNDA SHOLAT FARDHU.
Boleh,yang tidak boleh itu Tahawwun ( menyepelekan) sholat.Menunda-nunda sholat sebab karna ada keperluan yg di bolehkan syar, ie bukan sebab tahawun itu boleh
Dan dibolehkan mengakhirkan sholat hingga akhir waktunya, karena sabda Rasulullah saw awal waktu itu ridlanya Allah dan akhirnya itu maafnya Allah. dan jika sekiranya kita tidak diperbolehkan ta’khir, maka itu merupakan keribetan manusia, maka dimaafkanlah menta;khirkan sholat
Kitab Fathul 'Allam
bisyarhi mursyidil anam :
Sholat 5 waktu wajib dilaksanakan ketika telah masuk waktunya. Dan kewajiban ini bersifat musi'an atau luas selagi waktunya masih tersisa untuk melaksanakan sholat dengan sempurna. Jika waktunya tersisa pas-pasan untuk menunaikan sholat, ia wajib langsung segera saat itu juga melaksanakan sholatnya.
Namun perlu diketahui, ketika waktu sholat telah masuk dan ingin menunda pelaksanaannya nanti karna suatu sebab, wajib saat itu juga ia mengazamkan (bertekad) didalam hatinya bahwa dia akan menunaikan sholat itu nanti. Jika ia tidak berazam, ia berdosa walaupun nantinya ia melaksanakan sholatnya.
Waalahua'lam.
Referensi :
Fathul 'Allam bisyarhi mursyidil anam. Sayyid Muhammad Al-Jardani. Jilid. 2 hal. 75-76 cet.Darul ibn Hazm
Komentar
Posting Komentar