PEMBAGIAN BID'AH MENURUT IMAM NAWAWI RADHIYALLAHU ANHU.

PEMBAGIAN BID'AH MENURUT IMAM NAWAWI RADHIYALLAHU ANHU.

Pembagian bid'ah menurut imam nawawi di dalam kitab Nuruzh Zhulam hal 6 adalah sebagai berikut 

1 , Bid'ah Yang Wajib 
Yaitu setiap bid'ah yang di perdapat kan di dalam nya asas pokok hukum Syara' dan dalilnya yang wajib contohnya seperti pembukuan Al Qur'an yang dilakukan oleh Usman bin Affan Radhiallahu Anhu ketika menjabat sebagai khalifah sedangkan dimasa nabi pembukuan tersebut tidak pernah di lakukan 
Di dalam hal ini Al faqir menambahkan pengertian bahwa asal usul bid'ah pembukuan Al Qur'an itu terjadi adalah disebabkan gejala yang timbul tentang perbedaan bacaan Al Quran diantara suku suku Quraisy yg seandai nya dibiarkan , pasti akan menimbulkan jurang yang menganga lebar dalam pepecahan kaum muslimin . Keadaan yang semacam ini memang dibuktikan sendiri kejadian nya oleh sahabat Hudzaifah ketika menaklukkan Armenia dan Azerbaijan ( daerah sofiet rusia yang terletak diantara laut hitam dan laut kaspia ) 

Setelah pasukan kembali kemadinah sahabat Hudzaifah menghadap khalifah dengan menyampaikan inisiatif seraya berkata ,  " Ambillah Tindakan Tegas dan Tepat sebelum kaum muslimin sempat berselisih tentang Al Qur'an sebagaimana yg telah terjadi dalam kalangan Yahudi dan Nasrani 
      
Naskah Al Qur'an ketika itu disimpan oleh Hafsah binti Sayyidina Umar ( istri Rasulullah sallallahu alaihi wasallam) terus diambil khalifah untuk di bukukan dengan susunan panitia : ketua : Zaid bin Tsabit Radhiyallahu Anhu sedangkan anggota anggotanya terdiri dari : A Rahman bin Harits bin Hisyam Radhiyallahu Anhu dan Abdullah bin Zubair Radhiyallahu Anhu dan Sa'id bin Ash Radhiyallahu Anhu
        Di tinjau dari segi hukum wajib menjaga kemurnian Al Qur'an justru pembukuan Al-Qur'an itu jadi bid'ah yang wajib 

2 , Bid'ah Yang Mandub 
Bid'ah hadanah yang ini adalah bid'ah yang didalamnya terdapat asas - asas pokok hukum Syara'dan dalil dalilnya seperti solat tarawih yang dikerjakan dalam bentuk berjamaah , mendirikan pondok pesantren dan rumah sekolah dan tempat - tempat kebaikan lainya . Kesemua itu dizaman Rasulullah masih hidup tidak pernah dilakukan . 

Maka Al faqir mengemukakan sebuah hadis yang menjelaskan tentang bid'ah mandubah ini emang harus ada karna problematika tidak keseluruhannya pasti terjadi dizaman Rasulullah sallallahu alaihi wasallam juatru karenanya beliau membuka pintu kemungkinannya tentang bid'ah mandubah itu untuk ummatnya yang hidup pada generasi sesudahnya dalam Sabdanya :
Artinya :Barangsiapa yang meletakkan suatu peraturan yang baik dalam Islam lalu dilakukan orang sesudahnya maka ditulis baginya pahala seumpama orang yang melakukannya dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun dan batangsiapa yg meletakkan suatu peraturan buruk dalam islam lalu dilakukan orang orang sesudahnya maka ditulis untuknya seumpama dosa orang yang melakukannya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun
( HR Muslim bersumber dari Jarir bin Abdullah Radhiyallahu Anhu ) kitab Muslim 2 / halaman : 465 

3 , Bid'ah Yang Haram   
Yaitu bid'ah yang didalamnya terdapat asas pokok hukum syari'at yang haram serta dalil dalilnya contohnya seperti menyerahkan tampuk pimpinan kepada orang yang tidak patut menjabatnya dengan Jalan Tradisi Turun Temurun .
Di sini Al-Faqir menjelaskan , bahwa sistim semacam ini dapat berbahaya untuk orang banyak alasannya karena tidak mustahil apabila pejabat tersebut akan membuat suatu peraturan atau perundang undangan yang bertentangan dengan syariat agama sebab keahlian nya tidak membidangi dalam urusan agama sedangkan sesuatu bentuk peraturan atau perundang undangan pasti wajib ditaati oleh rakyatnya dan jika peraturan atau perundang undangan itu bertentangan dengan pokok pokok atau syariat agama maka itulah bid'ah yang sesat ada nya 

Dan setiap urusan yang tidak ada dasarnya dari  syari'at agama itu bid'ah yang sesat adanya dan siapapun orangnya yang ikut mengerjakan nya ialah tertipu sedemikian pula pembuatnya dan perancangnya ditambah lagi ia wajib memikul dosa orang yang ikut melakukan nya sampai nanti hari qiamat.Untuk itu mari kita menganalisa hadis dibawah ini.
Waallahua'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEUTAMAAN MEMELIHARA AYAM

ISTRIKU SEMAKIN MENUA.

KEUTAMAAN HARI ASYURA