Bagaimana hukum bertato? jika mandi wajib apakah sah atau tidak?
Bagaimana hukum bertato? jika mandi wajib apakah sah atau tidak? mohon sertakan ibarot trimakasih
JAWABAN :
Tatto ialah tanda pada tubuh yang dihasilkan dengan cara menusukkan jarum pada tubuh hingga mengeluarkan darah kemudian meninggalkan warna membiru atau menghijau dari bekas tusukan jarum tersebut.
Hukum menghilangkan tatto bila dilakukan saat seseorang :
- sudah mukallaf (dewasa dan berakal),
- tidak dipaksa,
- tahu keharamannya,
- tanpa kepentingan,
- bisa dihilangkan
maka hukumnya wajib menghilangkannya,
bila tidak maka tidak wajib.
Maka bila dilakukan saat ia masih kecil, dipaksa, tidak tahu keharamannya, karena ada keperluan, khawatir timbul bahaya yang hingga diperbolehkan baginya tayaammum maka tidak wajib menghilangkannya dan sahlah shalat serta menjadikan imam dia.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa orang yang menjalaninya setelah ia mukallaf atas dasar kerelaan, tidak menimbulkan bahaya saat menghilangkannya dengan bahaya yang memperkenankan menjalani tayammum maka terhalanglah hilangnya hadats dari tempat dari anggauta tubuh yang ditatto karena kenajisannya, bila tidak dalam ketentuan diatas (mukallaf atas dasar kerelaan, tidak menimbulkan bahaya saat menghilangkannya dengan bahaya yang memperkenankan menjalani tayammum) maka dianggap udzur keberadaannya.
Keberadaan tattoo yang tidak dianggap udzur bila bertemu dengan air sedikit atau barang cair lainnya atau sesuatu yang basah dapat menjadikan kenajisannya.
[ Bujairomi alaa al-Khothiib IV/55 ].
Di antara syarat-syarat wudhu adalah bersih dari segala hal yang dapat mencegah sampainya air pada tubuh, dan tidak tergolong mencegah sampainya air tera yang sulit dihilangkan seperti tattoo maka hukumnya dima’fu (dimaafkan). [ Inaarah ad-Dujaa hal. 60 ].
Adapun wudhu dan mandinya tetap sah, sebagaimana dalam kitab Qurratul 'Ain bifatawaa Ismail Zain halaman 49 berikut :
Terjemah fatwa Syeikh Isma'il Zain : Bagiamana pendapat anda tentang orang yang mencocok pada anggota wudhunya atau disemua badannya dengan jarum misalnya, kemudian dia meletakkan tinta ditempat yang dicocok tersebut dengan tujuan mewarnai atau melukis. Ketika merapat (tumbuh daging diatasnya) setelah itu, apakah sah wudhunya, begitu juga mandinya atau tidak ?
Benar, sah wudhu dan mandinya, namun dia berdosa dengan perbuatan itu, dia wajib bertaubat, dan wajib menghilangkannya jika memang tidak mendatangkan bahaya, karena itu termasuk WASYM, yang membuatnya tidak boleh, akan tetapi wudhu dan mandi dengan keduanya sah karena darurat,
karena itu didalam kulit yang telah merapat (tumbuh daging di atasnya), maka tidak menghalng-halangi sahnya wudhu dan mandi karena itu didalam kulit.
Shalat dengannya sah karena darurat.
Wallaahu a'lamu Bis Showaab.
Komentar
Posting Komentar