HUKUM MENGENAI BARANG WAKAF

Assalamualaikum.
Ustadz, mohon pencerahannya ttg  barang wakaf di fasilitas ibadah msjd dll (spt sajadah, kipas angin, AC dll). 
✓adakah batasan  pemanfaatan barang wakaf yg lama dan yg baru/rusak ? Terimakasih.

JAWABAN : 
Waalaikumussalamm.
Barang-barang milik masjid, jika sudah rusak atau tidak dipakai, maka jalan keluarnya adalah:

1. Dirawat
2. Diberikan kepada masjid yang terdekat 
3. Diberikan kepada yang mewakafkan kembali
4. Diberikan kepada fakir miskin atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan kaum muslimin (termasuk pesantren tentunya).

Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk keadaan maqam para sahabat Nabi (sekarang) jangan di samakan dengan bentuk maqam Abah guru sekumpul.

Dihakimi sebagai ahli maksiat

CARA MENULIS DI KAIN KAFAN MAYIT