HUKUM MENGENAI BARANG WAKAF

Assalamualaikum.
Ustadz, mohon pencerahannya ttg  barang wakaf di fasilitas ibadah msjd dll (spt sajadah, kipas angin, AC dll). 
✓adakah batasan  pemanfaatan barang wakaf yg lama dan yg baru/rusak ? Terimakasih.

JAWABAN : 
Waalaikumussalamm.
Barang-barang milik masjid, jika sudah rusak atau tidak dipakai, maka jalan keluarnya adalah:

1. Dirawat
2. Diberikan kepada masjid yang terdekat 
3. Diberikan kepada yang mewakafkan kembali
4. Diberikan kepada fakir miskin atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan kaum muslimin (termasuk pesantren tentunya).

Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEUTAMAAN MEMELIHARA AYAM

ISTRIKU SEMAKIN MENUA.

KEUTAMAAN HARI ASYURA