HUKUM MENGENAI BARANG WAKAF
Assalamualaikum.
Ustadz, mohon pencerahannya ttg barang wakaf di fasilitas ibadah msjd dll (spt sajadah, kipas angin, AC dll).
✓adakah batasan pemanfaatan barang wakaf yg lama dan yg baru/rusak ? Terimakasih.
JAWABAN :
Waalaikumussalamm.
Barang-barang milik masjid, jika sudah rusak atau tidak dipakai, maka jalan keluarnya adalah:
1. Dirawat
2. Diberikan kepada masjid yang terdekat
3. Diberikan kepada yang mewakafkan kembali
4. Diberikan kepada fakir miskin atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan kaum muslimin (termasuk pesantren tentunya).
Referensi:
Komentar
Posting Komentar