HUKUM SESEORANG BERNAZAR MENYEMBELIH HEWAN DISALAH SATU KUBURAN ULAMA.
Assalamualaikum wr wb
Izin bertanya apa hukumnya seseorang bernazar menyembelih hewan di salah satu kuburan ulama..??
Contoh begini.
Yaa Allah dengan berkat ulama ini berilah yaa Allah kesembuhan terhadap anakku.. jika subuh saya sembelih kambing satu ekor untuk kenduri di kuburan ulama ini..
Waalaikumsaam wr wb.
Membuat kenduri(acara makan-makan) didekat kuburan itu hukumnya makruh
Ada pendapat menyatakan:
makan di kuburan hukumnya makruh karena kuburan adalah tempat i'tibar dan mengingat akherat.
kitab bariqoh mahmudiyah (4/102)
kitab hasiyah showi ala syarhis shoghir halaman 562
Hukum Bernazar pada perkara yang makruh sah
dan wajib baginya untuk memenuhi nadzarnya
Tidak ada nadzar di dalam perkara maksiat, maksudnya tidak sah nadzar perkara maksiat, seperti ucapan seseorang, “jika aku membunuh fulan dengan tanpa alasan yang benar, maka Allah berhak atas ini pada diriku.”
Dengan bahasa “maksiat”, mengecuali-kan nadzar perkara yang makruh seperti nadzarnya seseorang yang akan melakukan puasa sepanjang tahun.
Maka nadzar perkara yang makruh tersebut hukumnya sah dan wajib baginya untuk memenuhi nadzarnya.
Waallahua'lam.
Komentar
Posting Komentar