LEBIH AFDHOL QURBAN ATAU AQIQAH KLO SUDAH BALIGH.

𝙰𝚜𝚜𝚊𝚕𝚊𝚖𝚞'𝚊𝚕𝚊𝚒𝚔𝚞𝚖
𝙸𝚣𝚒𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚝𝚊𝚗𝚢𝚊 
𝘽𝙞𝙡𝙖 𝙠𝙞𝙩𝙖 𝙨𝙙𝙝 𝙪𝙨𝙞𝙖 𝙗𝙖𝙡𝙞𝙜𝙝 𝙡𝙚𝙗𝙞𝙝 𝙖𝙛𝙙𝙝𝙤𝙡 𝙢𝙖𝙣𝙖, 𝘽𝙚𝙧𝙦𝙪𝙧𝙗𝙖𝙣 / 𝘼𝙦𝙞𝙦𝙤𝙝 ?? 𝙈𝙝𝙣 𝙗𝙚𝙨𝙚𝙧𝙩𝙖 𝙧𝙚𝙛𝙚𝙧𝙚𝙣𝙨𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙮𝙖𝙝. 
جزاكم الله احسن الجزا

Wa'alaikumus salam wr,wb
Hukum menyembelih hewan untuk kurban dan aqiqah. 
Antara aqiqah dan kurban ada persamaan, yakni sama-sama sunah. Hal ini menurut mazhab Syafii (selama tidak nadzar), serta adanya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Sementara perbedaan yang ada di antara keduanya lebih pada waktu pelaksanaannya. Kurban hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah, sedangkan aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Pada dasarnya aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya. Dalam artian, anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk sekadar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah:

مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ 

Artinya: Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi. (HR Bukhari).
Mana yg lebih dahulu
 Aqiqah atau Kurban Dulu?
Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh. Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakanya.
Lantas manakah yang didahulukan antara kurban dan aqiqah? Jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah.
Ada baiknya pula--apabila menginginkan keduanya (kurban dan aqiqah)-- mengikuti pendapat Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan aqiqah sekaligus. Adapun referensi yang kami gunakan mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:

    

Artinya: Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.
Konsekuensi yang mungkin kotradiktif dari pendapat Imam Ramli ini adalah dalam pembagian dagingnya, mengingat daging kurban lebih afdlal dibagikan dalam kondisi belum dimasak (masih mentah), sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji.
Problem ini tentunya tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang subtantif. Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEUTAMAAN MEMELIHARA AYAM

ISTRIKU SEMAKIN MENUA.

KEUTAMAAN HARI ASYURA