HUKUM KETIKA SHOLAT DALAM TAHIAT TELUNJUKNYA DIGERAKKAN (DIGOYANG - GOYANG )

HUKUM KETIKA SHOLAT DALAM TAHIAT TELUNJUKNYA DIGERAKKAN (DIGOYANG - GOYANG ).

> Menurut ulama Madzhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk pada saat membaca “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca “illallah”. 
Artinya, mengangkat jari telunjuk adalah tidak ada Tuhan yang berhak disembah, dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.

> Menurut ulama Madzhab Maliki, digenggamkan semua jari kecuali jari telunjuk, dan menggerak-gerakkan ke kanan dan ke kiri, dari awal hingga akhir.

> Menurut ulama Madzhab Syafi’i, mengakat jari telunjuk ketika mengucapkan kalimat “illallah” (ﺍﻻ ﺍﻟﻠﻪ) sampai akhir tasyahud, dan menggerak²kannya hukumnya makruh.

> Menurut ulama Madzhab Hambali, mengangkat jari telunjukan setiap bertemu kalimat “Allah” (ﺍﻟﻠﻪ).

Tujuan diangkatnya jari telunjuk adalah isyarat agar terkumpulnya tauhid dalam diri seseorang, baik secara keyakinan, ucapan dan perbuatan.

Dan berniatlah saat mengangkat jari telunjuk pada lafadz "illallah” (ﺍﻻ ﺍﻟﻠﻪ), bahwa Dzat yang disembah adalah Esa. Dengan demikian terkumpulah segala tauhid dalam dirinya baik antara keyakinan, ucapan dan perbuatan.
Sumber: Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khothiib IV/394.

Makruh, kecuali menurut Imam Malik (madzhab malikiyyah) :


(Dan janganlah digerak-gerakkan) karena hukumnya makruh berbeda menurut Imam malik rh karena menggerak-gerakkannya menyalahi tujuan shalat (tenang) atau karena dapat menghilangkan kekhusyuan, sedang gerakan jari rasulullah SAW saat tahiyyah (dimungkinkan) hanya sekedar menerangkan kebolehannya. [ Hasyiyah al-Qolyubi II/370 ].
Waallahua'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk keadaan maqam para sahabat Nabi (sekarang) jangan di samakan dengan bentuk maqam Abah guru sekumpul.

CARA MENULIS DI KAIN KAFAN MAYIT

Dihakimi sebagai ahli maksiat