QADHA SHALAT ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL.
QADHA SHALAT ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL.
Dikalangan Syafiiyah terdapat perbedaan pendapat diantara ulama mengenai ketentuan qadha shalat orang yang telah meninggal :
• Sebagian Ulama menyatakan tidak wajib diqadha
• Sebagian memilih di qadha
• Sebagian memilih diganti setiap satu shalat dengan satu MUD (675 gram)
Dan ini adalah pndapat yang dipilih olh kbanyakan ashab Syafi'i.
"telah dinukil dari Ibnu Burhan dari Qoul Qadim (Madzhab Asy-Syafi'i) bahwa wajib bagi wali menshalatkan (mengqadha' shalat) yang ditinggalkan mayyit, seperti hal nya puasa. Menurut sebagian besar Ashab kami (ulama-ulama Syafi'iiyah) bahwa sesungguhnya (mengganti dengan) memberi makan, untuks setiap shalat dibayarkan satu mud. [ Kitab I'anatuthalibin ].
[ FAEDAH ] Barangsiapa meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan bayar fidyah. Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau. Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati ats namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu shalat satu mud. Syekh Muhib at-Thabry berkata “Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah wajib ataupun sunah”.
[ I’aanah at-Thoolibiin juz I/ hal.24 ].
Komentar
Posting Komentar