HUKUM MENAHAN HAID DENGAN PAKAI SUNTIK
Bagaimana hukumnya orang yang masih dalam masa haid di suntik dgn tujuan agar darah tidak keluar atau tertahan di karenakan akan melaksanakan perlombaan murotal Al Qur'an atau juga karena hendak haji(meminum fill penahan).
Apakah boleh memegang Al Qur'an karena berhenti darah haidnya? Karena obat
Terimakasih.
Kalau ada referensi nya. Mohon di sertakan
JAWABAN :
1. Madzhab Syafi'i
Kalangan Ulama Syafi'iyyah memperbolehkan asalkan tidak menimbulkan dhoror/ bahaya pada dirinya.
وَفِيْ فَتَاوَى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ
"Dalam Fatawa Al Qammaath (Syeikh Muhammd ibn al Husein al Qammaath) di simpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid." (Ghayatut Talkhis: 196).
Sumber kitab : Ghooyah at-Talkhiish al-Murood 247 / halaman 196, maktabah syamilah (Fiqh Syafi’iyyah).
2. Madzhab Hambali
-Boleh, jika belum bersuami dan aman dari bahaya.
-Jika bersuami, wajib ijin dulu ke suami nya.
Ta’bir Kitab Kasysyaaful Qanaa’ selengkapnya:
( وَيَجُوزُ شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ مَعَ أَمْنِ الضَّرَرِ نَصًّا ) كَالْعَزْلِ وَ ( قَالَ الْقَاضِي لَا يُبَاحُ إلَّا بِإِذْنِ الزَّوْجِ ) أَيْ : لِأَنَّ لَهُ حَقًّا فِي الْوَلَدِ ( وَفِعْلُ الرَّجُلِ ذَلِكَ بِهَا ) أَيْ : إسْقَاؤُهُ إيَّاهَا دَوَاءً مُبَاحًا يَقْطَعُ الْحَيْضَ ( مِنْ غَيْرِ عِلْمِهَا يَتَوَجَّهُ تَحْرِيمُهُ ) قَالَهُ فِي الْفُرُوعِ ، وَقُطِعَ بِهِ فِي الْمُنْتَهَى لِإِسْقَاطِ حَقِّهَا مِنْ النَّسْلِ الْمَقْصُودِ .
( ومثله ) أي مثل شربها دواء مباحا لقطع الحيض ( شربه كافورا ) قال في المنتهى ولرجل شرب دواء مباح يمنع الجماع
"[Diperbolehkan meminum obat yang diperbolehkan syara’ untuk memutus datangnya haid bila aman dari bahaya atas dasar nash] sebagaimana masalah 'azl.
[Qadhi Ibnu Muflih berkata: tidak diperbolehkan kecuali dengan sejin suami] sebab suami memiliki hak atas mendapatkan keturunan [serta perbuatan suami akan hal itu] yakni meminumkan obat yang diperbolehkan syara' pada istri untuk memutus haid [tanpa sepengetahuan istrinya pantas dinilai haram] diungkapkan dalam kitab Furu', ditegaskan pula dalam kitab al-Muntaha sebab perbuatan itu melanggar hak istrinya untuk mendapatkan keturunan yang dikehendakinya
Wallahu A'lam bis showabb.
Komentar
Posting Komentar