CARA MENGADZANI BAYI DAN AGAR BAYI TIDAK DI GANGGU JIN UMMI SHIBYAN

Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya menjelaskan bahwa bayi yang baru lahir disunahkan untuk diadzani pada telinga kanan dan diiqamahi pada telinga kiri.

Menariknya, kesunahan ini tetap berlaku tanpa memandang latar belakang sang ibu; baik bayi tersebut lahir dari rahim seorang Muslimah maupun non-Muslim, ia tetap dianjurkan untuk menerima lantunan adzan dan iqamah sebagai sambutan pertamanya di dunia.

(وَيُسَنُّ أَنْ يُؤَذَّنَ إلخ) أَيْ وَلَوْ مِنْ امْرَأَةٍ أَوْ كَافِرٍ. -- لِخَبَرِ ابْنِ السُّنِّيِّ: مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ أَيْ التَّابِعَةُ مِنَ الْجِنِّ وَهِيَ الْمُسَمَّاةُ عِنْدَ النَّاسِ بِالْقَرِينَةِ. وَلِأَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ سَيِّدِنَا الْحُسَيْنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ. وَقَالَ حَسَنٌ صَحِيحٌ

(Dan disunahkan meng-adzani) meskipun yg adzan adalah seorang wanita, ataupun anak itu lahir dari orang kafir.

Berdasarkan hadits Ibnus Sunni “Barangsiapa diberikan anugerah seorang bayi kemudian ia membacakan adzan di telinganya bagian kanan dan iqamah bagian kiri, anaknya tidak akan diganggu ummus shibyan, yaitu Jin wanita yang mengikuti atau yang terkenal dengan nama qarinah. 

Dan karena Rasulullah SAW membacakan adzan pada telinga Sayyidina Husain saat dilahirkan oleh Fathimah alaihimas salam. Hadits ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi. Beliau berkata, hadits ini kualitasnya hasan shahih.”

Selain mengutip hadits, Syaikh Ibrahim al-Bajuri mengijazahkan sebuah amalan dari Syaikh Ad-Dairobi yang bersumber dari para guru beliau. Amalannya adalah membacakan Surah Al-Qadar (Inna Anzalnahu) kepada bayi yang baru lahir. Atas izin Allah, anak tersebut akan dijaga agar tidak ditakdirkan melakukan zina sepanjang hayatnya.

فَائِدَةٌ : نُقِلَ عَنِ الشَّيْخِ الدَّيْرَبِيِّ أَنَّهُ يُسَنُّ أَنْ يُقْرَأَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ الْيُمْنَى سُورَةُ "إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ"، لِأَنَّ مَنْ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ لَمْ يُقَدِّرِ اللهُ عَلَيْهِ زِنًا طُولَ عُمُرِهِ. قَالَ هَكَذَا أَخَذْنَاهُ عَنْ مَشَايِخِنَا

Dinukil dari Syekh Ad-Dairabi bahwa disunnahkan untuk membacakan surah 'Inna Anzalnahu' (Al-Qadr) pada telinga kanan bayi yang baru lahir. Hal ini karena siapa pun yang diperlakukan demikian, maka Allah tidak akan mentakdirkan ia melakukan zina sepanjang hidupnya. 

Beliau (Syekh Ad-Dairabi) berkata: 'Demikianlah kami menerimanya (ijazah) dari guru-guru kami'. 
Sumber: Kitab Al Baijuri cet. Juz: 2, hal: 572.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk keadaan maqam para sahabat Nabi (sekarang) jangan di samakan dengan bentuk maqam Abah guru sekumpul.

Dihakimi sebagai ahli maksiat

CARA MENULIS DI KAIN KAFAN MAYIT