HUKUM QADHA SHOLAT UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
Barangsiapa meningg4l dunia dan masih mempunyai tanggungan shalat, maka tidak diwajibkan qadha' dan tidak wajib fidyah.
Menurut pendapat segolongan ulama' Mujtahidin, bahwa shalat itu harus diqadha' atas nama may!t, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan lainnya.
Dari sini, pendapat tersebut lantas dipilih oleh segolongan dari imam-imam kita (mazhab Syafi’i).
Qadha' shalat atas may!t pernah dikerjakan oleh Imam As-Subki kepada kerabat-kerabatnya.
Imam Ibnu Burhan menukil pendapat Qaul Qadim, bahwa bagi sang wali berkewajiban mengerjakan shalat atas may!t (qadha'), sebagaimana mengqadha' puasanya, jika si may!t meninggalkan harta.
Berdasarkan pendapat Asy-Syafi’iyah, dan pendapat ini menjadi pedoman kebanyakan ulama', bahwa bagi sang wali boleh membayar 1 mud untuk fidyah satu shalat.
Imam Al-Muhib Ath-Thabari berkata:
"Semua ibadah, baik wajib atau sunah yang dikerjakan atas nama may!t, pahalanya bisa sampai kepadanya."
Kitab: Fathul Mu'in
Komentar
Posting Komentar