Najis kah bulu hewan yg halal di makan ketika di cabut sedang kan hewan nya hidup ?
Najis kah bulu hewan yg halal di makan ketika di cabut sedang kan hewan nya hidup ?
(سُئِلَ) عَنْ شَعْرِ الْمَأْكُولِ الْمُنَتَّفِ الطَّالِعِ بِأُصُولِهِ فِي الْجِلْدِ فِي حَالِ حَيَاتِهِ هَلْ يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهِ أَمْ لَا؟
(Imam Ar-romli) ditanya tentang bulu hewan yang halal dimakan, yang dicabut sampai ke akar-akarnya dari kulit saat hewan tersebut masih hidup. Apakah bulu tersebut dihukumi najis atau tidak?
(فَأَجَابَ) بِأَنَّ شَعْرَ الْمَأْكُولِ طَاهِرٌ
(Beliau menjawab) bahwa bulu hewan yang halal dimakan adalah suci.
فَإِنْ انْفَصَلَ أَصْلُهُ مَعَ شَيْءٍ مِمَّا نَبَتَ فِيهِ مِنْ الْجِلْدِ، وَفِيهِ رُطُوبَةٌ فَهُوَ مُتَنَجِّسٌ يَطْهُرُ بِغُسْلِهِ،
Namun, jika bagian akarnya terpisah bersama dengan sedikit kulit tempatnya tumbuh dan di sana terdapat kelembapan (basah/lendir), maka hukumnya terkena najis (mutanajjis) yang bisa suci kembali dengan cara dicuci.
وَلَا يُشْكِلُ هَذَا عَلَى قَوْلِهِمْ لَوْ قَطَعَ عُضْوًا مِنْ مَأْكُولٍ حَالَ حَيَاتِهِ وَعَلَيْهِ شَعْرٌ فَالشَّعْرُ نَجِسٌ؛
Hal ini tidak bertentangan dengan pendapat para ulama yang menyatakan: "Jika sebuah anggota tubuh dipotong dari hewan yang halal dimakan saat ia masih hidup dan di atasnya terdapat bulu, maka bulu tersebut dihukumi najis."
لِأَنَّا نَقُولُ: الشَّعْرُ فِي مَسْأَلَتِنَا مَتْبُوعٌ، وَالْجِلْدُ تَابِعٌ لِقِلَّتِهِ بِخِلَافِ مَسْأَلَةِ الْعُضْوِ فَإِنَّ الشَّعْرَ تَابِعٌ.
Mengapa? Karena kami katakan: Bulu dalam masalah kita ini (kasus pertama) adalah hal yang utama, sedangkan kulitnya hanya berstatus mengikuti karena jumlahnya yang sangat sedikit. Berbeda dengan masalah potongan anggota tubuh (kasus kedua), karena dalam kasus tersebut bulunya berstatus mengikuti (anggota tubuh yang dipotong).
فتاوى الرملي ص/64
Komentar
Posting Komentar