HUKUM DISUNNAHKAN MEMANJANGKAN TAKBIR INTIQAL

HUKUM DISUNNAHKAN MEMANJANGKAN TAKBIR INTIQAL
Disunnahkan untuk memanjangkan bacaan Takbir intiqal sampai kepada rukun yang dituju, walaupun dipisah dengan duduk istirahat
Memanjangkan bacaan Takbir intiqal sampai kepada rukun yang dituju, Artinya kepada rukun yg  setelahnya.

Contoh: Seseorang memanjangkan Takbir intiqal !!
-Dari berdiri Sampai kepada ruku'
-Dari i'tidal Sampai kepada Sujud dan seterusnya ..

KETERANGAN :
Disunnahkan memanjangkan lam pada Lafadh Allah (الله) Alasannya :
1. karena ittiba'(mengikuti Nabi) 
2.Agar seluruh shalatnya Tidak sunyi dengan dzikir 
Begitu juga disunnahkan memanjangkan lam pada Lafadh Allah (الله) pada bacaan 
Tasmi' (سمع الله لمن حمده)  Sampai berdiri tegak

KETERANGAN 
Batasan memanjangkan Takbir intiqal :
Sebahgian pendapat ulama menyatakan :
Tidak ada tinjauan pada batasan panjang Takbir intiqal , Sebagaimana Mutlak (tidak ditentukan panjangnya) Didalam beberapa kitab-kitab
Namun berkata Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah ,yang penting tidak melewati 7 Alif (14harakat)

Referensi:
Kitab Fathul Mu'in Hasyiah ianatut Thalibin jilid 1 halaman 154
Wallahu a'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENULIS DI KAIN KAFAN MAYIT

Benarkah Arwah Orang-orang Mukmin Pulang Ke Rumahnya Setiap Malam ..?

CARA KIRIM PAHALA BACAAN AL-QURAN UNTUK SI MAYIT