HUKUM DZIKIR JAHR ABIS SHOLAT.

HUKUM DZIKIR JAHR ABIS SHOLAT.
Dzikir jahr abis sholat udah kebiasaan kita kaum nahdhiyyin dan gimana  menurut pra ulama ketika kita dzikir jahr tapi masih ada makmum masbuk yang masih menyempurnakan rokaat,apkah tidak ngganggu?.......

Mereka yang membolehkan dzikir dengan suara yang keras terdengar, di antaranya ada yang merujukkan pendapatnya berdasarkan pada hadits shahih berikut

Telah mengabarkan kepadaku 'Amru bahwa Abu Ma'bad mantan budak Ibnu 'Abbas, mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma mengabarkan kepadanya, bahwa mengeraskan suara dalam berdzikir setelah orang selesai menunaikah shalat fardlu terjadi di zaman Nabi shallallahu'alaihi wasallam. Ibnu 'Abbas mengatakan, "Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai dari shalat itu karena aku mendengarnya." (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadits ini, maka ada pendapat yang tidak menyalahkan berdzikir sehabis Shalat fardu dengan suara yang keras.

Bahkan mereka berpandangan bahwa berdzikir dengan suara keras, hukumnya adalah sunnah bila ada dasarnya untuk mengajarkan kepada para makmum. 
Waallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEUTAMAAN MEMELIHARA AYAM

ISTRIKU SEMAKIN MENUA.

KEUTAMAAN HARI ASYURA