WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
Adapun hukumnya mengeluarkan zakat fitrah terbagi kepada 5 pembahgian yaitu sebagai berikut ini,
1. Hukumnya Boleh yaitu zakat fitrah yang seandainya dikeluarkan pada awal bulan ramadhan (ta'jil zakat) dan tidak boleh dikeluarkan zakat fitrah sebelum masuk ramadhan.
2. Hukumnya Wajib yaitu terhadap orang yang memperdapatkan ramadhan dan syawal.
3. Hukumnya Sunnah yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat hari raya.
4. Hukumnya Makruh yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan setelah pelaksanaan shalat hari raya dan sebelum terbenam matahari, makruh tersebut selama tidak adanya keozoran dalam mengeluarkan zakat.
5. Hukumnya Haram yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan setelah hari raya dan wajib segera menqazhanya seandainya dia mentakhirkan mengeluarkan zakat fitrah tanpa adanya keozoran dan seandainya adanya keozoran maka tidak wajib segera mengqazha (boleh terakhir). Wallahu A'lam.
Komentar
Posting Komentar