𝗜𝘀𝘁𝗿𝗶 𝗚𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗖𝗲𝗿𝗮𝗶 𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠 𝗠𝗮𝘀𝘂𝗸 𝗦𝘂𝗿𝗴𝗮
𝗜𝘀𝘁𝗿𝗶 𝗚𝘂𝗴𝗮𝘁 𝗖𝗲𝗿𝗮𝗶 𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠 𝗠𝗮𝘀𝘂𝗸 𝗦𝘂𝗿𝗴𝗮
Seorang istri meminta cerai (khulu') kepada suaminya dosa besar dan diancam tidak akan masuk surga, kecuali ada alasan yg dibenarkan oleh syara'.
Sebagaimana sabda Nabi Saw:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Rasulullah Saw. bersabda: Wanita mana pun yang meminta suaminya untuk diceraikan tanpa ada alasan yang membenarkan, maka haram baginya bau surga.
Lalu apa saja alasan² yang dibenarkan oleh syara'. Ibnu qudamah dalam kitab al-Mughni berkata:
أَنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا لِخُلُقِهِ أَوْ خَلْقِهِ أَوْ دِينِهِ أَوْ كِبَرِهِ أَوْ ضَعْفِهِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللهِ فِي طَاعَتِهِ جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا.
Bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena;
> Akhlaknya
> Perawakan atau rupanya
> Agamanya.
> Lemahnya, dll.
Dan ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suaminya, maka boleh baginya untuk meminta khulu' kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk membebaskan dirinya" (Sumber: Kitab Al-Mughni 10/267).
Berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai:
1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami sering melakukan perbuatan dosa besar, seperti minum khomr, berjudi, berselingkuh (zina) dll.
4. Suami tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami impoten, sehingga tidak bisa melakukan hubungan biologis.
Komentar
Posting Komentar