Mencium Tangan, Bagaimana Hukumnya?

Mencium Tangan, Bagaimana Hukumnya?

Imam An-Nawawi, mengomentari tentang masalah mencium tangan orang lain sebagai berikut:

فصل: إذا أراد تقبيل يد غيرهِ، إن كان ذلك لزهدهِ وصلاحه، أو علمه، أو شرفه وصيانته، أو نحو ذلك من الأمور الدينية لم يكره، بل يستحبّ، وإن كان لغناه ودنياه وثروته وشوكته، ووجاهته عند أهل الدنيا، ونحو ذلك، فهو مكروهٌ شديد الكراهة. وقال أبو سعد المتولّي من أصحابنا: لا يجوز. فأشار إلى أنه حرام.

FASAL :
"Jika seseorang ingin mencium tangan orang lain, apabila itu dilakukan karena keshalehan dan kezuhudannya, atau ilmunya, atau kehormatannya atau karena hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan-urusan agama, maka hal itu tidaklah dimakruhkan, bahkan itu disunnahkan.

Namun, jika hal tersebut dilakukan karena kekayaannya, keduniaannya, kekuatannya, ketenarannya di hadapan orang-orang yang mencintai dunia dan semacamnya, maka hal itu sangat dimakruhkan. 

Al-Mutawalli, salah seorang dari kalangan ashab kami, mengatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan, beliau mengisyaratkan bahwa hal itu adalah haram.
📚 Al Adzkar, hal:234

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MENULIS DI KAIN KAFAN MAYIT

Benarkah Arwah Orang-orang Mukmin Pulang Ke Rumahnya Setiap Malam ..?

CARA KIRIM PAHALA BACAAN AL-QURAN UNTUK SI MAYIT