Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2026

CARA MENGQADHA SHALATNYA MAYIT

Gambar
CARA MENGQADHA SHALATNYA MAYIT Di antara kita mungkin ada yang memiliki orang tua atau kerabat yang telah wafat namun masih mempunyai hutang shalat. Bagaimana cara menggantinya? Dalam kitab Ianah Thalibin juz 1 halaman 24, ada beberapa pendapat ulama: Pendapat pertama: Tidak harus di qadha dan tidak perlu membayar fidyah. Karena shalat adalah haqqullah mahdhah (hak Allah yg murni) yang tidak bisa digantikan oleh siapapun, walaupun oleh anaknya sendiri. Pendapat kedua: Menurut segolongan para mujtahid, shalat si mayit sebenarnya boleh diqadhai berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. Karena itulah beberapa ulama cenderung memilih pendapat ini, dan Imam As-Subki juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat² beliau. Pendapat ketiga: Ibnu Burhan menukil dari qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi'i); Apabila si mayit meninggalkan warisan, maka ahli waris wajib mengganti shalat atas nama si mayit seperti halnya puasa. Akan tetapi, sebagian ulama pengikut madzhab Syafi’i lebih me...