CARA MENGQADHA SHALATNYA MAYIT

CARA MENGQADHA SHALATNYA MAYIT

Di antara kita mungkin ada yang memiliki orang tua atau kerabat yang telah wafat namun masih mempunyai hutang shalat. Bagaimana cara menggantinya?

Dalam kitab Ianah Thalibin juz 1 halaman 24, ada beberapa pendapat ulama:

Pendapat pertama: Tidak harus di qadha dan tidak perlu membayar fidyah. Karena shalat adalah haqqullah mahdhah (hak Allah yg murni) yang tidak bisa digantikan oleh siapapun, walaupun oleh anaknya sendiri.

Pendapat kedua: Menurut segolongan para mujtahid, shalat si mayit sebenarnya boleh diqadhai berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. Karena itulah beberapa ulama cenderung memilih pendapat ini, dan Imam As-Subki juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat² beliau.

Pendapat ketiga: Ibnu Burhan menukil dari qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi'i); Apabila si mayit meninggalkan warisan, maka ahli waris wajib mengganti shalat atas nama si mayit seperti halnya puasa. Akan tetapi, sebagian ulama pengikut madzhab Syafi’i lebih memilih opsi untuk mengganti setiap shalatnya dengan satu mud fidyah.

Catatan Penting:

1. Syekh Muhib at-Thabry berkata: "Semua pahala ibadah, baik yang wajib atau sunnah yang dihadiahkan kepada mayit, pahalanya akan sampai kepada mayit tersebut.

2. Niat shalat qadha untuk mayit:
اُصَلًِي فَرْضَ العَصْرِ قَضَاءً عَنْ .. [nama mayit] للهِ تَعَالَى

3. Fidyah 1 mud setara dengan 7 ons beras.

4. Alokasi fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin, tidak sama dengan zakat (yang dibagi ke 8 golongan).

5. Jika ahli waris keberatan karena terlalu banyak shalat yang ditinggalkan, maka ikuti saja pendapat yang pertama. Sambil dinasihati supaya orang tuanya terus didoakan agar dosa²nya diampuni. Dan jika rejeki lebih, anjurkan sedekah untuk orang tuanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Benarkah Arwah Orang-orang Mukmin Pulang Ke Rumahnya Setiap Malam ..?

CARA KIRIM PAHALA BACAAN AL-QURAN UNTUK SI MAYIT

INI PATUT DIKETAHUI UNTUK PARA PETUGAS QURBAN AGAR TIDAK TERJADI KEHARAMAN.