Postingan

CARA MENULIS DI KAIN KAFAN MAYIT

Gambar
CARA MENULIS DI KAIN KAFAN MAYIT Sebagian ulama menerangkan, kalimat² ini apabila ditulis di kain kafan mayit, maka si mayyit akan diberikan keselamatan: - لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ واللهُ أكْبَر - لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ  - لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِالله العَلِيِّ العَظِيمِ Cara menulis: 1. Dilarang dgn menggunakan tinta, krn dapat menyebabkan kalimah thayyibah itu terkena najis. 2. Menulisnya dgn air bersih. Sbb tulisannya tidak kelihatan, hanya sebagai tabarrukan saja. Dan para guru menganjurkan dgn air zamzam. Sumber: Kitab Ianah Thalibin juz 2 hal 115.

BACAAN DO'A KUAT DZAKAR

Gambar
DOA KUAT DZAKAR Diajarkan oleh Ibnul Munkadir dalam kitab Faidhul Qaadir karya Syekh Abdurrauf Al-Munawi, doa ini ber kaifiyah agar dikuatkan dzakarnya agar dapat memenuhi apa yang menjadi hak dari istrinya. Keterangan yang terdapat pada kitab Faidhul Qaadir tersebut sebagai salah satu sarana untuk mengatasi ejakulasi dini. Tatacara : - Sediakan Media Air 1 Gelas. - Baca Do'a dibawah sebanyak 11x lalu tiup ke Air. - Oleskan Airnya pada Dzakar sebelum bersenggama. Do'a : اللَّهُمَّ قَوِّ لِي ذَكَرِي ، فَإِنَّ فِيهِ صَلاحًا لأَهْلِي ALLAHUMMA QOWWI Lii DZAKARII FAINNA FIIHI SHOLAA HAN LI AHLII" Artinya: "Ya Allah kuatkanlah dzakarku karena sesungguhnya hal itu bermanfaat untuk istriku." Semoga bermanfaat bagi yang sudah menikah.

KAJIAN FIQIH - DO'A IFTITAH BOLEHKAH DITINGGALKAN ATAU DIBACA.

Gambar
KAJIAN FIQIH - DO'A IFTITAH BOLEHKAH DITINGGALKAN ATAU DIBACA. Doa iftitah adalah doa yang dibaca pada awal shalat, sebelum membaca Al-Fatihah. Menurut mayoritas ulama, doa iftitah tidak wajib dibaca, tetapi sunnah. Dalam kitab "Al-Majmu'" yang merupakan kitab fikih mazhab Syafi'i, Imam Nawawi menyatakan bahwa doa iftitah adalah sunnah, bukan wajib. Artinya, jika seseorang tidak membaca doa iftitah, shalatnya tetap sah, tetapi dia akan kehilangan pahala sunnah. Namun, jika seseorang ingin membaca doa iftitah, maka dia dapat membacanya dengan niat untuk mendapatkan pahala sunnah. Doa iftitah dapat dibaca dengan berbagai lafaz, tetapi yang paling umum adalah Sebagaimana terdapat dalam kitab Subulus Salam Syarah Bulughul Maram karya Imam Ash-Shan’ani, riwayat dari Ali Bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah setiap kali shalat selalu membaca doa ini: وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمآوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِ...

PAGAR MAKAN TANAMAN.

Gambar
PAGAR MAKAN TANAMAN Orang-orang palsu sering mengenakan topeng untuk menyembunyikan niat mereka yang sebenarnya, berpura-pura baik dan mendukung sementara diam-diam menipu dan melayani diri sendiri. Mereka menyesuaikan kepribadian mereka dengan situasi yang berbeda, mengatakan apa yang orang lain ingin dengar daripada berbicara dengan kejujuran.  Orang-orang ini mungkin tampak seperti teman, tetapi kesetiaan mereka dangkal dan memudar ketika mereka tidak lagi mendapat manfaat dari hubungan. Kata-kata mereka seringkali kosong, dipenuhi dengan pujian dan janji palsu. Pada akhirnya, orang-orang palsu mengungkapkan diri mereka melalui tindakan merek Pengkhianatan, ketidak konsistenan, dan kurangnya perhatian yang tulus. Sangat penting untuk mengenali mereka dan mengelilingi diri Anda dengan mereka yang nyata, jujur, dan benar-benar memiliki kepentingan terbaik Anda di hati.

CARA PEMAKAIAN MUKENA YANG BENAR

Gambar
Kajian fiqih - CARA PEMAKAIAN MUKENA YANG BENAR  1. Yg bukan aurat hanya wajah dan telapak tangan (baik luar maupun dalam). Oleh karena itu *agar aurat tertutup dengan sempurna harus menutupi sebagian wajah dan telapak tangan. 2. Saat sujud jangan sampai telapak kaki kelihatan. 3. Daerah di bawah dagu adalah aurat Oleh karena saat *memakai mukena seharusnya mukena bukan hanya persis menutupi daerah di bawah dagu, melainkan harus menutupi sebagian dagu bawah bagian depan. 4. Saat sujud sebagian dahi harus menempel tempat sujud (tanpa halangan). 5. Pemakaian mukena potongan sebisa mungkin dihindari. Sebab aurat sangat rentan terlihat sebagaimana pada gambar. Referensi: kitab Bughyah Al Mustarsyidin hal 51-52.

PUASA SUNNAH BULAN SYAWAL

Gambar
PUASA SUNNAH BULAN SYAWAL         Disunnahkan terhadap kita setelah puasa Ramadhan supaya menambah lagi puasa 6 hari di bulan syawal dan terhadap orang mengerjakan demikian akan diberikan fahala oleh Allah Swt seperti mengerjakan puasa wajib selama 1 tahun. Berdasarkan hadist Nabi Saw : ١. مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ Artinya : barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun. ٢. صِيَامُ رَمَضَانَ بِعَشْرْةِ أَشْهُرٍ ، وَصَيَامُ سِتَّةِ أَيَّامِ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ Puasa Ramadhan diberikan pahala oleh Allah Swt seperti mengerjakan puasa 10 bulan dan puasa 6 hari bulan syawal diberikan fahala seperti mengerjakan puasa 2 bulan maka jadilah puasanya seperti 1 tahun.  Hasil fahala sunnah 6 hari di bulan Syawal apabila dikerjakan secara terpisah di bulan Syawal tetapi yang paling baik dikerjakan secara be...

WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH

Gambar
WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH                            Adapun hukumnya mengeluarkan zakat fitrah terbagi kepada 5 pembahgian yaitu sebagai berikut ini, 1. Hukumnya Boleh yaitu zakat fitrah yang seandainya dikeluarkan pada awal bulan ramadhan (ta'jil zakat) dan tidak boleh dikeluarkan zakat fitrah sebelum masuk ramadhan. 2. Hukumnya Wajib yaitu terhadap orang yang memperdapatkan ramadhan dan syawal. 3. Hukumnya Sunnah yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat hari raya. 4. Hukumnya Makruh yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan setelah pelaksanaan shalat hari raya dan sebelum terbenam matahari, makruh tersebut selama tidak adanya keozoran dalam mengeluarkan zakat. 5. Hukumnya Haram yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan setelah hari raya dan wajib segera menqazhanya seandainya dia mentakhirkan mengeluarkan zakat fitrah tanpa adanya keozoran dan seandainya adanya keozoran maka tidak wajib segera mengqa...